Sabtu, 30 Januari 2010

Tips menjadi jago photoshop


Belajar photoshop biar cepet bisa menurut pengalaman saya adalah dengan PRAKTEK! ”Dont be affraid to make mistake” kalo kata om tukul alias jangan takut salah.. kalo salah tinggal undo aja.. hehehe..


Gimana cara praktek yang baik? baca buku itu bagus.. cuman kalo buku biasanya penjelasan teori nya lebih banyak, jadi kadang kita males bacanya juga.. Hayoo ngaku! bener kan?


ya udah deh Langsung praktek aja.. cari tutorial sebanyak-banyaknya.. praktekin deh langkah-langkah nya satu persatu.. dijamin.. nanti teori yang tadi males kamu baca pasti bisa ngerti tanpa baca sekalipun. Tujuan baca biar ngerti kan?..


Cara praktekin tutorial :


Pertama ikuti langkah-langkahnya.. kalo ada yang mentok atau blon ngerti jangan langsung istirahat trus makan dulu.. tapi langsung cari sendiri dulu.. salahnya dimana.. kalo bener-bener mentok, kamu bisa tanya di web ini..atau email ke saya..


Kalo misalnya ngerjain tutorialnya lancar dan gak ada masalah, kamu langsung praktekin lagi sendiri tanpa liat tutorial.


gitu aja seterusnya..


NEVER GIVE UP! NO PAIN NO GAIN! terus berusaha dan belajar yaa…


cheers..



Sigit







Artikel Tips menjadi jago photoshop ini dipersembahkan oleh Tutorial Photoshop Gratis. Kunjungi Wallpaper, Font, Desktop Theme Gratis Pokoknya Serba Gratis. Baca Juga Cara Membuat Foto manjadi Vektor,

Politik dan Kebudayaan Indonesia



1. Konsep dan Metodologi Ilmu Politik

Konsep dasar dalam ilmu politik berikut pendekatan-pendekatan yang ada di dalamnya.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Politik dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

  1. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
  2. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara .
  3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
  4. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Kata Kunci

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa istilah atau kata kunci, antara lain kekuasaan, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan partai politik.

Ilmu Politik

Ilmu politik dipahami sebagai cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktek politik serta deskripsi dan analisis sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.

Ilmuwan politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor, termasuk stabilitas, keadilan, kesejahteraan material, dan kedamaian. Beberapa ilmuwan politik berupaya mengembangkan ilmu ini secara positif dengan melakukan analisa politik. Sedangkan yang lain melakukan pengembangan secara normatif dengan membuat saran kebijakan khusus.

Studi tentang politik diperumit dengan seringnya keterlibatan ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, seperti jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan.

Ilmuwan politik dapat berperan sebagai penasihat untuk politikus tertentu, atau bahkan berperan sebagai politikus itu sendiri. Ilmuwan politik dapat terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka dapat bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik.

Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberi nilai tambah dan menyumbangkan keahliannya pada perusahaan. Perusahaan seperti wadah pemikir (think-tank), institut riset, lembaga polling dan hubungan masyarakat sering mempekerjakan ilmuwan politik.

Teori Politik

Teori politik memiliki dua makna. Pertama, menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal. Kdua, menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.

Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog, Nasakom-nya Soekarno, dan sebagainya.

Teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural-fungsional Talcot Parson, antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).

Perilaku Politik

Perilaku politik (Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.

Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik, misalnya mengikuti pemilu, menjadi anggota parpol, mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau LSM, dan sebagainya.

Lembaga Politik

Lembaga politik bisa berarti suatu organisasi politik, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku politik yang terpola.

Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002).

Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik.

Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Apa benar?? Memang belum tentu benar, tetapi ungkapan tersebut tentu telah melalui penelitian dan pengalaman bertahun tahun.

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada (1) rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini; (2) wilayah tertentu tempat negara itu berada; (3) kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada; dan (4) pengakuan dari negara lain.

Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2, lalu Monako seluas 1,95 km2, Nauru 21 km2, Tuvalu 26 km2, dan San Marino 61 km2.

Pengertian Negara

George Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

George Wilhelm Friedrich Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Krannenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger F. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko: Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Kekuasaan politik

Elemen Kekuasaan: Kusa dan Politik

Kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani, Politeia, artinya memimpin kota (polis). Kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi. Kekuasaan politik, dengan demikian, adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.

Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa.

Kekuasaan politik tidak berdasar dari UU tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.

Legitimasi

Dalam Ilmu Politik, legitimasi diartikan sebagai penerimaan dan pengengakuan masyarakat atas kewenangan, keputusan, atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.

Legitimasi dapat diperoleh dengan berbagai cara yang dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yakni secara simbolis, prosedural, atau material (Ramlan Surbakti, 1992). Max Weber mendefinisikan tiga sumber untu memperoleh legitimasi adalah tradisional, karisma dan legal/rasional.

Dari cara dan sumber perolehan tersebut lahirlah beberapa tipe legitimasi yaitu: legitimasi tradisional, legitimasi ideologi, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi prosedural dan legitimasi instrumental.

Partisipasi politik

Partisipasi secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah “mobilisasi politik”.

Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracy atau demokrasi musyawarah. Pemikiran demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya berkisar 50 - 60 %). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang lalu datang dengan konsep deliberative democracy.

Dengan meilhat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik rezim atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:

  1. Rejim otoriter - warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
  2. Rejim patrimonial - warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa mempengaruhinya.
  3. Rejim partisipatif - warga bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.

· Rezim demokratis - warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.

Demokrasi

Demokrasi adalah mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, judikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Pemilihan Umum

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Sistem Presidensiil

Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan.

Ciri-ciri Pemerintahan Presidensiil:

  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

Republik

Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan.

Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Sistem Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. (Sumber: wikipedia).*

TEORI ILMU POLITIK

Contemporary Political Science: 4 bidang ilmu politik:

1. Teori Politik

2. Lembaga Politik (Undang-Undang, pemerintah)

3. Partai

4. Hubungan Internasional (politik internasional, organisasi, hukum)

TEORI ILMU POLITIK

Teori politik adalah generalisasi dari fenomena-fenomena politik. Teori politik ini terdiri dari :

  • Tujuan politik
  • Cara mencapai tujuan politik tersebut
  • Kemungkinan dan kebutuhan untuk cara tersebut
  • Kewajiban dalam mencapai kebutuhan tersebut

Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :

1. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.

2. Non-valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.

Menurut Harold Laswell terdapat 8 nilai yang dikejar dalam politik, yaitu ;

  1. Kekuasaan
  2. Pendidikan
  3. Kekayaan
  4. Kesehatan
  5. Keterampilan
  6. Kasih sayang
  7. Kejujuran/keadilan
  8. Keseganan

Konsep-konsep dalam ilmu politik senantiasa berkutat dalam masalah:

a. Kekuasaan – sumber kekuasaan – pengaruh – pembuat dan pelaksanan kebijakan

b. Kewenangan – kekuasaan berdasarkan legitimasi

c. Konflik dan konsensus

d. Pengambilan keputusan dan cara mendistribusikan kekuasaan

Ilmu politik tidak berdiri sendiri namun memiiki kaitan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti sejarah, filsafat, hukum (tiga ilmu penting yang mempengaruhi politik), sosiologi, antrophologi, ekonomi, geographi dan psikologi sosial.*

2. Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan

Bentuk-bentuk negara serta dua bentuk pemerintahan yang banyak dipakai di dunia yaitu presidensial dan parlementer berikut karakteristiknya masing-masing.

B. Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi

Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema berikut :

Garis putus-putus yang melambangkan ‘rantai komando’ dari Konfederasi menuju Pemerintah Negara A, B, dan C, dimaksudkan guna menunjukkan hirarki yang kurang tegas antara kedua ‘negara’ tersebut (tanpa petunjuk panah plus garis putus-putus). Dapat dilihat misalnya, garis ‘komando’ hanya beranjak dari Konfederasi menuju pemerintah negara A, B, dan C, tetapi tidak pada warganegara di ketiga negara.

Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.

Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.

Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema berikut :

Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.

Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!

Bagaimana selanjutnya, adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada! Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.

Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara Federasi :

Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.

Korelasi Demografis dengan Bentuk Negara dan Pemerintahan
Guna memperlihatkan korelasi antara bentuk negara, luas wilayah, jumlah penduduk, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara, di bawah ini kami cantumkan 20 negara dari beragam belahan dunia. Perhatikan tabel di bawah ini :

Dari tabel di atas dapat kita sama-sama lihat bahwa negara-negara dengan luas wilayah besar (di atas 1 juta kilometer persegi), biasanya memilih bentuk negara Federasi, kecuali Indonesia, Mesir, dan Bolivia.

Namun, antara Indonesia, Mesir dan Bolivia terdapat sejumlah perbedaan. Indonesia terpecah ke dalam pulau-pulau di mana penduduk di masing-masing pulau tersebut memiliki budaya yang saling berbeda. Sementara Mesir dan Bolivia seluruh wilayahnya berada di daratan. Jumlah penduduk Bolivia dan Mesir pun jauh berada di bawah jumlah penduduk Indonesia.

Anda pun dapat menganalisis berdasarkan tabel di atas khususnya sehubungan dengan masalah keragaman budaya di masing-masing negara dengan pemilihan bentuk negara (Federasi atau Kesatuan). Di Indonesia sendiri, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam telah diberi hak untuk menerapkan sistem hukum sendiri (syariat Islam), tetapi tetap tidak diperbolehkan memiliki angkatan perang, mata uang, dan melakukan politik luar negeri sendiri. Apakah Indonesia tengah berjalan menuju bentuk negara Federasi atau tidak? Bagaimana argumentasi Anda?

C. Bentuk Pemerintahan

Pengantar. Pemerintahan tidak sekedar menyangkut pihak eksekutif, melainkan juga eksekutif. Dalam pembicaraan mengenai bentuk pemerintahan, kita sekaligus menelaah hubungan antara badan eksekutif dengan legislatif. Pembicaraan ini juga menyangkut bagaimana proses perekrutan anggota eksekutif dan legislatif di suatu negara.

Dua bentuk pemerintahan yang paling luas digunakan negara-negara di dunia adalah Parlementer dan Presidensil. Kedua bentuk tersebut memiliki mekanisme perekrutan yang berbeda satu dengan lainnnya.

1. Bentuk Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem Parlementer, warganegara tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, yang diorganisasi ke dalam satu atau lebih partai politik. Umumnya, sistem Parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat antara eksekutif dan legislatif.

Kepala pemerintahan dalam sistem Parlementer adalah perdana menteri (disebut Premier di Italia atau Kanselir di Jerman). Perdana menteri memilih menteri-menteri serta membentuk kabinet berdasarkan suatu ‘mayoritas’ dalam parlemen (berdasarkan jumlah suara yang didapat masing-masing partai di dalam Pemilu). Untuk lebih memberi kejelasan mengenai sistem Parlementer ini, baiklah digambarkan terlebih dahulu skema berikut :

Dalam bentuk pemerintahan parlementer, pemilu hanya diadakan satu macam yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme pemilihan umum, warganegara memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Wakil-wakil yang mereka pilih tersebut merupakan anggota dari partai-partai politik yang ikut serta di dalam pemilihan umum.

Jika sebuah partai memenangkan suara secara mayoritas (misalnya 51% suara pemilih), maka secara otomatis, ketua partai tersebut menjadi perdana menteri. Selanjutnya, tugas yang harus dilakukan si perdana menteri ini adalah membentuk kabinet, di mana anggota-anggota kabinet diajukan oleh para anggota parlemen terpilih, sehingga anggota kabinet dapat berasal baik dari partainya sendiri maupun partai saingannya yang punya jumlah suara signifikan. Menteri-menteri inilah yang nantinya mengarahkan atau mengepalai kementerian-kementerian yang dibentuk.

Jika pemilu tidak menghasilkan jumlah suara mayoritas (misalnya 30% hingga 50%), maka partai-partai harus berkoalisi untuk kemudian memilih siapa perdana menterinya. Biasanya, partai dengan jumlah suara paling besar-lah yang ketua partainya menjadi perdana menteri di dalam koalisi (kabinet koalisi).

Susunan kabinet pun, dengan koalisi ini, tidak bisa dimonopoli oleh satu partai saja, layaknya ketika pemilu menghasilkan suara mayoritas 51%. Masing-masing partai yang berkoalisi biasanya menuntut ‘jatah’ menteri sesuai dengan jumlah suara yang mereka hasilkan dalam pemilu. Untuk selanjutnya, perdana menteri (beserta kabinetnya) bertanggung jawab kepada parlemen sebagai representasi rakyat hasil pemilihan umum.

Dalam bentuk parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan sekaligus pemimpin partai. Dalam sistem parlementer, partai yang menang dan masuk ke dalam kabinet menjadi ‘pemerintah’ sementara yang tetap berada di dalam parlemen menjadi ‘oposisi.’

Hal yang menarik adalah, anggota-angggota parlemen yang menjadi oposisi membentuk semacam ‘kabinet bayangan.’ Jika kabinet pemerintah ‘jatuh’, maka ‘kabinet bayangan’ inilah yang akan menggantikannya lewat pemilu ‘yang dipercepat’ atau pemilihan perdana menteri baru. Sistem ‘kabinet bayangan’ ini berlangsung efektif di Inggris di mana ‘kabinet bayangan’ tersebut bekerja layaknya kabinet pemerintah dan … digaji pula.

2. Bentuk Pemerintahan Presidensil

Presidensil cenderung memisahkan kepala eksekutif dari dewan perwakilan rakyat. Sangat sedikit media tempat di mana eksekutif dan legislatif dapat saling bertanya satu sama lain. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema presidensil di bawah ini :

Dalam sistem presidensil, pemilu diadakan dua macam. Pertama untuk memilih anggota parlemen dan kedua untuk memilih presiden. Presiden inilah yang dengan hak prerogatifnya menunjuk pembantu-pembantunya, yaitu menteri-menteri di dalam kabinet. Pola penunjukkan menteri oleh presiden ini efektif di dalam sistem dua partai, di mana dengan dua partai yang bersaing tersebut, pasti salah satu partai akan menang secara mayoritas. Di dalam sistem banyak partai, penunjukkan menteri oleh presiden juga dapat efektif jika salah satu partai menang secara 51%.

Di Indonesia yang bersistemkan presidensil, mekanisme penunjukkan anggota kabinet efektif di masa pemerintahanan Suharto. Namun, di masa reformasi, pemenang pemilu, misalnya PDI-P, hanya mengantongi sekitar 35% suara, dan itu tidaklah mayoritas, sehingga di dalam menunjuk menteri-menteri Megawati harus mempertimbangkan pendapat dari partai-partai lain, apalagi yang punya suara cukup besar seperti Golkar, PPP, PAN, dan PKB.

Di dalam sistem presidensil, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) tetapi langsung kepada rakyat. Sanksi jika presiden dianggap tidak ‘menrespon hati nurani rakyat’ dapat berujung pada dua jalan: pertama, tidak memilih lagi si presiden tersebut dalam proses pemilihan umumj, dan kedua, mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang presiden lakukan kepada parlemen. Parlemen inilah yang nanti menggunakan hak kontrolnya untuk mempertanyan sikap-sikap presiden yang diadukan ‘rakyat’ tersebut.

Jadi, berbeda dengan Parlementer di mana jika si perdana menteri dianggap tidak bertanggung jawab, parlemen, terutama partai-partai oposisi, dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang jika didukung oleh 51% suara parlemen, si perdana menteri tersebut beserta kabinetnya terpaksa harus mengundurkan diri— dalam sistem presidensil, hal seperti ini sulit untuk dilakukan mengingat yang memilih si presiden bukanlah parlemen melainkan rakyat secara langsung.

Referensi :

  1. Carlton Clymer Rodee, Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta: Rajawali, 2002).
    Juan J. Linz, et al., Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-Negara Lain, (Bandung: Mizan, 2001).

  1. Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, (Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall, Inc., 1994).

  1. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000).

3. Pemisahan Kekuasaan

Perlunya pembatasan kekuasaan, sejarah, tokoh, dan penerapannya di dalam kehidupan politik keseharian.

Trias Politika : Pemisahan Kekuasaan

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.

Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan negara-kota Yunani. Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.

Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.

John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah "bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)" dan "memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi 'damai' tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (1689-1755)

Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : "Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.

Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara."

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).

Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.

Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?

Supervision and Critism of Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

Education adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.

Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.

Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu.

Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut. Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.

Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer.

Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.

Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut :
Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

- Criminal Law penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).

- Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

- Constitution Law kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

- Administrative Law penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. Sementara itu,

International Law tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

3. Birokrasi

Pengertian birokrasi, karakteristik birokrasi, hubungannya dengan administrasi negara, serta jenis-jenis birokrasi yang ada di suatu negara.

Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Tentu agak 'lucu' pengertian seperti ini, tetapi memang demikianlah hakikat birokrasi oleh sebab lembaga inilah tampak kaku yang dikuasai oleh orang-orang di belakang meja. Mengapa demikian ?

Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi. Kita mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan, Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat langsung berhubungan dengan masyarakat.

Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi. Bagi mereka birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.

Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir' dari 'atas' ke 'bawah.'

Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka. Seorang pegawai birokrasi yang malas biasanya akan mendapat teguran dari atasan, yang jika teguran ini tidak digubris, ia kemungkinan besar akan diberhentikan dari posisinya. Namun, jika seorang pegawai menunjukkan prestasi kerja memuaskan, ada kemungkinan ia akan dipromosikan untuk mendapat posisi yang lebih tinggi (tentunya dengan gaji dan kewenangan yang lebih besar pula).

Karakteristik Birokrasi
Karakteristik birokrasi yang umum diacu adalah yang diajukan oleh Max Weber. Menurut Weber, paling tidak terdapat 8 karakteristik birokrasi, yaitu :

  1. Organisasi yang disusun secara hirarkis
  2. Setiap bagian memiliki wilayah kerja khusus.
  3. Pelayanan publik (civil sevants) terdiri atas orang-orang yang diangkat, bukan dipilih, di mana pengangkatan tersebut didasarkan kepada kualifikasi kemampuan, jenjang pendidikan, atau pengujian (examination).
  4. Seorang pelayan publik menerima gaji pokok berdasarkan posisi.
  5. Pekerjaan sekaligus merupakan jenjang karir.
  6. Para pejabat/pekerja tidak memiliki sendiri kantor mereka.
  7. Setiap pekerja dikontrol dan harus disiplin.
  8. Promosi yang ada didasarkan atas penilaiaj atasan (superior's judgments).

Ditinjau secara politik, karakteristik birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal yang ideal. Artinya, terkadang pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi yang seharusnya didasarkan atas jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap tidak terlaksana. Ini diakibatkan masih berlangsungnya pola pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan pemerintah.

Tipe-Tipe Birokrasi Negara
Untuk melihat tipe-tipe birokrasi negara, dapat kiranya kita manfaatkan pemisahan tipe birokrasi menurut ideal typhus Amerika Serikat. Ideal typhus tersebut lalu kita komparasikan dengan apa yang ada di Indonesia.

Di Amerika Serikat, terdapat 4 jenis birokrasi yaitu : (1) The Cabinet Departments (departemen-departemen di dalam kabinet), (2) Federal Agencies (agen-agen federal), (3) federal Corporation (perusahaan-perusahaan federal milik federal), dan (4) Independent Regulatory Agencies agen-agen pengaturan independen).

Departemen-departemen dalam kabinet terdiri atas beberapa beberapa lembaga birokrasi yang dibedakan menurut tugasnya. Ada departemen tenaga kerja, departemen pertahanan, atau departemen pendidikan. Tugas utama dari departemen-departemen ini adalah melaksanakan kebijaksanaan umum yang telah digariskan oleh lembaga eksekutif maupun yudikatif.

Agen-agen federal merupakan kepanjangan tangan dari lembaga kepresidenan. Ia dibentuk berdasarkan pilihan dari presiden yang tengah memerintah, oleh sebab itu sifatnya lebih politis ketimbang murni administratif. Organisasi NASA di sana merupakan salah satu contoh dari agen-agen federal. Contoh dari birokrasi ini juga diposisikan oleh FBI (Federal Bureau Investigation). Di Indonesia agen-agen seperti ini misalnya Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Korporasi-korporasi federal merupakan birokrasi yang memadukan antara posisinya sebagai agen pemerintah sekaligus sebagai sebuah lembaga bisnis. Di Indonesia contoh yang paling endekati adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Meskipun negara (eksekutif) terkadang masih merupakan pihak yang paling menentukan dalam pengangkatan pejabatnya, tetapi secara umum -----sebagai sebuah lembaga bisnis----- ia memiliki otoritas untuk menentukan jenis modal dan juga memutuskan apakah perusahaan akan melakukan pemekaran organisasi atau sebaliknya, perampingan. Di Indonesia, contoh dari korporasi-korporasi milik negara ini misalnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Garuda Indonesia Airways (GIA), Perusahaan Listrik Negara (PNL) atau Bank Mandiri.

Agen-agen Pengaturan Independen, sebagai jenis birokrasi yang terakhir, merupkan birokrasi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menyelenggarakan regulasi ekonomi terhadap dunia bisnis, di mana penyelenggaraan tersebut berkaitan secara langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia kini dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berfungsi untuk melakukan rekstrukturisasi kalangan bisnis tanah air yang di masa lalu dianggap banyak merugikan keuangan negara, dan secara lebih jauh, kesejahteraan masyarakat Indonesia akibat, katakanlah, 'kredit-kredit macet' mereka. Selain itu, contoh bisa kita sebutkan misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sejenisnya.

Peran Birokrasi dalam Pemerintahan Modern
Michael G. Roskin, et al. meneyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :

1. Administrasi
Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.

2. Pelayanan
Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Badan metereologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, di mana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas-batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan POS dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.

3. Pengaturan (regulation)
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.

4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)
Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. Dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi kesempatan melakukan pungli. (sb)

Referensi :

  • Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, Bab 16
  • B. Guy Peters and Vincent Wright, “Public Policy and Administration, Old and New, dalam Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of Political Science, Part VII, Bab 27
  • Arbi Sanit, Ormas dan Politik, Bab 1, Bagian 3

4. Ideologi

Tagam ideologi yang berkembang baik dalam skala nasional maupun global.

Ideologi merupakan sebuah konsep penting untuk dikaji di dalam Ilmu Politik. Konsep ideologi ini banyak digunakan, terutama dalam literatur ilmu politik. Dalam salah satu risetnya, Kathleen Knight mengungkapkan bahwa penggunaan istilah ideologi dalam artikel-artikel politik cenderung meningkat, seperti terungkap pada grafik di bawah ini :

Dapat diperhatikan, penggunaan oleh American Political Science Review (APSR) meningkat, terutama dalam rentang 1946 hingga 1996. Bahkan, mulai tahun 1976 digunakan oleh lebih dari 50% artikel yang dibuat. Sementara penggunaan istilah ideologi oleh artikel politik non APSR meningkat, terutama sejak 1936 hingga 1966.

Istilah ideologi terutama dilekatkan dengan aspek politik pemerintahan atau gerakan politik suatu negara. Di Indonesia misalnya, Pancasila diakui sebagai ideologi negara. Pancasila ini terdapat di dalam konstitusi (UUD 1945), tepatnya di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila, sebab itu, menjadi cara pandang bangsa Indonesia, baik terhadap diri, lingkungan, negara, maupun dunia internasional. Sering kali, jika terjadi konflik antarkelompok di dalam masyarakat, Pancasila dijadikan rujukan untuk memperoleh titik temu. Sosialisasi Pancasila sebagai ideologi negara secara aktif dilakukan pemerintah melalui aneka cara.

Pancasila merupakan salah satu contoh dari ideologi yang hidup di dunia ini. Pertanyaan yang layak diajukan lebih lanjut adalah, apa yang disebut dengan ideologi ? Secara etimologis, ideologi berasal dari kata “ideo” dan “logos”. Ideo berarti gagasan-gagasan, sementara logos adalah ilmu. Jadi, secara etimologis (asal-usul bahasa) ideologi berarti ilmu tentang gagasan-gagasan atau ilmu yang mempelajari asal-usul ide. Ada pula yang menyatakan ideologi sebagai seperangkat gagasan dasar tentang kehidupan dan masyarakat, misalnya pendapat yang bersifat agama ataupun politik.

Selain makna etimologis, ideologi dapat dikatakan mengacu pada apa yang orang pikir dan percaya mengenai masyarakat, kekuasaan, hak, tujuan kelompok, yang kesemuanya menentukan jenis tindakan mereka. Ideologi berpengaruh terhadap tindakan politik tertentu. Apa yang orang pikir dan percaya mengenai masyarakat ini dapat berkisar pada bidang ekonomi, politik, sosial, dan filosofis.

Definisi yang biasa diberikan, menyebutkan bahwa ideologi adalah sistem gagasan politik, yang dibangun untuk melakukan tindakan-tindakan politik seperti misalnya memerintah suatu negara, melakukan gerakan sosial/politik, partai politik, mengadakan revolusi, ataupun kontrarevolusi. Ideologi, sebab itu, bercorak duniawi dalam artian ia diciptakan manusia untuk memetakan kondisi sosial yang ada di lingkungannya. Peta yang melukiskan realitas tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman arah dalam bertindak.

Tidak dapat dipungkiri bahwa ideologi pun dapat mengambil akar dari agama. Misalnya liberalisme, yang banyak memperoleh inspirasi dari reformasi agama Kristen yang dibawakan oleh Martin Luther abad ke-16. Meskipun memiliki inspirasi dari agama, pada perkembangannya, liberalisme lebih berfokus pada dimensi sekular, khususnya gagasan-gagasan mengenai kemanusiaan, individualitas manusia, dan pembatasan kekuasaan negara atas individu.

Contoh lainnya adalah fundamentalisme agama yang dinyatakan memperoleh inspirasi dari kita suci. Zionisme misalnya, menyatakan dirinya berdasarkan janji Tuhan di dalam Taurat, bahwa Tanah Palestina adalah Tanah yang Dijanjikan kepada bangsa Israel. Pada perkembangannya, Zionisme kemudian menjadi ideologi sekular dan penuh muatan politik.

Selain agama, ideologi pun ada yang berakar dari kondisi ekonomi. Cara produksi manusia, penguasaan alat produksi, tujuan produksi, melahirkan sejumlah ideologi seperti Kapitalisme dan Komunisme. Kedua ideologi tersebut memiliki akar yang kuat dari kondisi ekonomi di Eropa tahun 1800-an.

Bagaimana posisi ideologi di dalam sistem politik ? Ideologi menempati posisi sebagai acuan tindakan dari kelompok sosial. Pemerintah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, kelompok agama, kelompok kepentingan (pengusaha, mahasiswa, militer), yang terkadang satu sama lain saling bersinggungan. Persinggungan ini dapat dikatakan sebagai “konflik ideologi.” Sebab, seperti akan kita telusuri nanti, masing-masing ideologi memiliki karakteristik dan tujuannya masing-masing. Konflik terjadi akibat persinggungan antara karakteristik dan tujuan ideologi yang ada.

Tulisan ini berusaha memaparkan serangkaian ideologi yang populer digunakan dalam gerakan-gerakan politik di dunia. Sudut pandang tulisan ini adalah memperlakukan aneka ideologi sebagai sistem gagasan manusia, yang layak untuk dikritik dan diverifikasi.

Pengertian-Pengertian Ideologi
Pengertian ideologi amat bervariasi. Berbagai penulis dari aneka disiplin telah menuliskan pengertian mereka mengenai ideologi. Tentu saja, mereka memiliki tingkat kebenaran sendiri sesuai dengan cakupan disiplin keilmuwannya. Dari mana pengertian ideologi berasal ? Kathleen Knight menyatakan bahwa istilah idelogi pertama kali dipopulerkan oleh Count Antoine Destutt de Tracy dalam karyanya Elements d’Ideologie yang terbit di Perancis pada era Napoleon tahun 1817. Pada perkembangannya, ideologi mulai banyak diteliti dan digunakan sebagai “modal” perjuangan politik.

Terry Eagleton dalam bukunya Ideology: An Introduction merangkum pengertian-pengertian ideologi yang biasa digunakan para penulis politik sebagai berikut :

  1. proses penggunaan alat produksi yang dimaknai sebagai simbol dan nilai-nilai dalam kehidupan sosial;
  2. seperangkat gagasan yang mencirikan kelompok atau kelas sosial tertentu;
  3. gagasan yang digunakan untuk melegitimasi kekuasaan politik dominan;
  4. kesadaran palsu yang digunakan untuk melegitimasi kekuasaan politik dominan;
  5. komunikasi yang didistorsikan secara sistematis;
  6. sesuatu yang menawarkan posisi tertentu bagi seseorang;
  7. bentuk pemikiran yang muncul akibat adanya kepentingan sosial;
  8. berpikir secara identitas;
  9. ilusi yang penting secara sosial;
  10. pertemuan antara wacana dengan kekuasaan;
  11. suatu medium dalam mana para pelaku sosial memahami keberadaan mereka;
  12. seperangkat kepercayaan yang diorientasikan kepada tindakan;
  13. suatu proses dengan mana kehidupan sosial dikonversikan ke dalam kenyataan alamiah.

Pengertian-pengertian yang diberikan Terry Eagleton di atas melingkupi aspek-aspek proses sosial, identitas kelompok, dan ekonomis.

Selain Terry Eagleton, penulis lain seperti Helmut Dahm menjelaskan 3 pengertian ideologi yaitu :

  1. ekspresi dari pemikiran yang dogmatis (refleksi atas kenyataan yang telah didistorsikan);
  2. doktrin tentang pandangan dunia (misalnya ideologi proletariat);
  3. dan
  4. sebagai ilmu pengetahuan (misalnya sosialisme ilmiah).

Studi Dahm ditujukan saat menulis tentang posisi ideologi dalam pemerintahan Uni Sovyet.

Pengertian ideologi lainnya diajukan oleh Teun A. van Dijk dalam studi mengenai analisis wacana. Dijk menyatakan bahwa “… ideologi adalah sebuah sistem yang merupakan basis pengetahuan sosio-politik suatu kelompok. Sebab itu, ideologi mampu mengorganisir perilaku kelompok yang terdiri atas opini menyeluruh yang tersusun secara skematis seputar isu-isu sosial yang relevan seperti aborsi, enerji nuklir ataupun affirmative action." Bagi Dijk, istilah organisasi dapat digunakan guna menjelaskan ideologi-ideologi post-materialism seperti feminism, environmentalism, racism, dan sebagainya.

Skema Definisi Ideologi
Setelah memaparkan sejumlah pengertian ideologi dari beberapa penulis, perlu kiranya penulis mengajukan definisi operasional dari ideologi itu sendiri. Pengertian ideologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah : Pemetaan realitas sosial oleh individu yang digunakan untuk menggerakkan kelompok atau masyarakat guna mengubah kondisi nyata seperti apa yang dinyatakan di dalam muatan ideologi. Untuk mempermudah pemahaman kita mengenai ideologi, baiklah digambarkan peta pengertian ideologi yang digunakan di dalam tulisan ini.

Perhatikan gambar berikut ini :


Penjelasan. Terdapat kondisi nyata seputar agama, sosial, ekonomi, politik dan budaya. Kondisi-kondisi tersebut (seluruhnya atau beberapa) diserap oleh individu. Individu yang memperhatikan ini memiliki dimensi ideosinkretik (latar belakang) ras/etnik, status sosial, status ekonomi, agama, budaya, aliran politik, pendidikan, dan pergaulan tertentu. Dimensi ideosinkretik ini mempengaruhi pemetaan yang ia lakukan terhadap kondisi-kondisi nyata tersebut. Pemetaan hasil pemikiran individu tersebut melahirkan apa yang disebut ideologi. Lalu, ideologi ini disebarkan si individu, terutama kepada kelompok dan masyarakat yang mendukung atau berpotensi untuk digerakkan oleh ideologi tersebut. Ideologi ini digunakan untuk mengubah kondisi nyata sesuai tujuan dari ideologi yang bersangkutan.

Ideologi-ideologi Kontemporer
Ideologi yang bermunculan cukup banyak, dan ini diakibatkan bervariasinya kenyataan dan individu yang menerjemahkannya ke dalam ideologi yang dicetuskannya. Namun, untuk kebutuhan tulisan ini akan dicukupkan pada beberapa ideologi yang bersifat “mainstream”. Dari ideologi-ideologi tersebut, dapat diturunkan varian-variannya.

Kapitalisme
Secara bahasa, kapitalisme adalah paham tentang kapital (modal). Jika dikembangkan lebih lanjut, maka Kapitalisme berarti paham ekonomi yang didasarkan pada penginvestasian uang dalam rangka menghasilkan uang. Kapital tidak harus berupa uang, tetapi aset-aset lain (misalnya tanah, bangunan, kendaraan) yang bisa diinvestasikan untuk menghasilkan uang. Uang yang dihasilkan dari investasi tersebut kembali digunakan untuk investasi untuk menghasilkan uang.

Kapitalisme terdiri atas 3 varian, yaitu Kapitalisme Pedagang, Kapitalisme Produksi, dan Kapitalisme Finansial. Kapitalisme Pedagang (Merchant Capitalism) termasuk jenis Kapitalisme yang paling tua. Kapitalis (pelaku permodalan) menginvestasikan hartanya untuk mencari barang yang langka dan memiliki keuntungan jika diperdagangkan. Investasi tidak harus berupa uang, melainkan dapat termasuk kendaraan, barang kebutuhan primer, barang berharga, dan sejenisnya. Kapitalisme Pedagang menuntut pembukaan pasar yang nantinya akan dilakukan monopoli atasnya.

Kapitalisme Produksi (Production Capitalism) dilakukan oleh Kapitalis yang memiliki alat dan cara produksi. Bentuk yang paling dikenal adalah “pabrik.” Pabrik digunakan untuk memproduksi barang tertentu, untuk kemudian dipasarkan. Untuk memproduksi barang, pemilik pabrik membutuhkan pekerja (labor). Labor ini sekaligus juga konsumen dari barang yang mereka produksi. Barang yang dihasilkan ditukar dengan uang di “pasar” (market). Keuntungan dari penjualan digunakan Kapitalis untuk diinvestasikan ke dalam pabriknya, ataupun pada kegiatan lain. Uang, cara produksi, alat produksi, pasar, profit, dan uang, adalah konsep-konsep kunci untuk menganalisis Kapitalisme Produksi ini.

Kapitalisme Keuangan (Financial Capitalism) merupakan bentuk terbaru dari Kapitalisme. Dalam Kapitalisme Keuangan, modal diinvestasikan bukan ke dalam bentuk barang, tenaga kerja, atau pabrik. Uang diinvestasikan ke dalam sellisih uang. Komoditas produksi Kapitalisme Keuangan adalah saham dan nilai tukar uang (valuta). Pasar dalam kegiatan Kapitalisme Keuangan adalah “bursa efek.” Kapitalisme Keuangan inilah yang kerap menciptakan devaluasi (penurunan) nilai mata uang dunia.

Sosialisme
Sosialisme tumbuh sebagai kritik atas Kapitalisme, khusnya Kapitalisme Produksi. Menurut Michael Newmann, Sosialisme adalah ideologi yang minimal ditandai oleh : (1) komitmennya untuk menciptakan masyarakat yang egalitarian (sama); (2) Seperangkat kepercayaan bahwa orang bisa membangun sistem egalitarian alternatif yang didasarkan pada nilai-nilai solidaritas dan kerjasama; (3) pandangan yang optimistik yang memandang manusia dan kemampuannya dapat bekerja sama antara satu dengan lainnya, dan (4) keyakinan bahwa adalah mungkin untuk membuat perubahan secara nyata di dunia ini melalui agen-agen yang terdiri atas mereka-mereka yang sadar.

Sosialisme, sama seperti Kapitalisme, memiliki “pecahan.” Sosialisme sendiri adalah konsep induk dari ideologi-ideologi yang muncul kemudian, di mana satu sama lain kerap bertolak belakang dalam kegiatannya. Ideologi-ideologi tersebut adalah Sosialisme Utopia, Marxisme, Komunisme, Anarkisme, Sosial Demokrasi, dan sejenisnya.

Liberalisme
Liberalisme berkembang sejalan dengan Kapitalisme. Perbedaannya, Kapitalisme berdasarkan determinisme Ekonomi, sementara Liberalisme tidak semata didasarkan pada ekonomi melainkan juga filsafat, agama, dan kemanusiaan. J. Salwyn Schapiro menyatakan bahwa Liberalisme adalah “… perilaku berpikir terhadap masalah hidup dan kehidupan yang menekankan pada nilai-nilai kemerdekaan individu, minoritas, dan bangsa.”

Lebih lanjut, Schapiro menjelaskan serangkaian prinsip dari Liberalisme yaitu : (1) keyakinan mengenai pentingnya kemerdekaan untuk mencapai setiap tujuan yang diharapkan; (2) semua manusia memiliki hak-hak yang sama di depan hukum yang dimaksudkan bagi kemerdekaan sipil; (3) tujuan utama dari setiap pemerintahan adalah mempertahankan kebebasan, persamaan, dan keaman dari semua warga negara; (4) adanya kebebasan berpikir dan berekspresi; (5) liberalisme yakin akan adanya kebenaran yang obyektif, bisa ditemukan melalui kegiatan berpikir menurut metode riset, eksperimen, dan verifikasi; (6) agama merupakan hal yang harus ditoleransi; (7) liberalisme berpandangan dinamis mengenai dunia, dan; (8) kaum liberal adalah mereka yang idealis (hendak mencapai tujuan) melalui praktek-praktek yang dipertimbangkan.

Liberalisme terutama berkembang di Inggris, terutama sejak Glorious Revolution, di mana Kekuasaan Monarki Absolut Inggris dibatasi. Tokoh liberalisme adalah John Locke dan John Stuart Mill. Locke melalui karyanya Two Treatises of Government mensyaratkan tujuan pemerintahan untuk melindungi hak milik yang diperintah. Sementara John Stuart Mill melalui karyanya On Liberty, yang mengawali sistem demokrasi dengan mekanisme suara terbanyak.

Neoliberalisme
Pada perkembangannya, ideologi Liberalisme terpecah. Satu lebih mendekati Sosialisme, dan lainnya mendekati kapitalisme (ekonomi). Neoliberalisme adalah pecahan ideologi Liberalisme yang mendekati kapitalisme, sementara yang mendekati sosialisme disebut sebagai New Liberalism (Liberalisme Baru). Ideologi Neoliberalisme ini yang dituding menunggangi aksi militer Amerika Serikat dan sekutunya di Timur Tengah dan Asia Selatan.

Neoliberalisme adalah cara pandang kebijakan yang menekankan pada kebutuhan untuk adanya kompetisi pasar yang bebas (free market competition). Liberalisme sekaligus merupakan ideologi (seperangkat gagasan yang terorganisir) dan praktek (seperangkat kebijakan). Beberapa prinsip Neoliberalisme adalah :

  1. keyakinan bahwa perkembangan ekonomi yang berkelanjutan adalah penting untuk mencapai kemajuan umat manusia,
  2. kepercayaan diri bahwa pasar bebas adalah tempat alokasi sumber daya yang paling efektif;
  3. penekanannya pada peran minimal intervensi negara dalam hubungan sosial dan ekonomi, dan
  4. komitmennya pada kemerdekaan perdagangan dan permodalan.

Neo Liberalisme kerap dikaitkan dengan globalisasi, yang mengindikasi penguatan dalam arus modal dan perdagangan dunia. Ini mengakibatkan beralihkan perimbangan kekuasaan dari negara kepada pasar. Pemerintah pada titik ini memiliki sedikit pilihan, dan memutuskan untuk mengadopsi kebijakan Neoliberal dalam rangka mencapai daya saing ekonomi.

Neoliberal, sebab itu, memberi kepercayaan yang demikian besar kepada perusahan-perusahan untuk berinvestasi dan “memperluas” usaha. Dampak dari kebijakan Neoliberal adalah, negara yang tidak memiliki daya saing ekonomi akan tunduk pada pemodal dari negara lain. Kondisi ini kemudian menciptakan ketergantungan dan kemiskinan di negara tanpa daya saing tersebut.

Fundamentalisme
Jika sosialisme, liberalisme, kapitalisme, dan neoliberalisme menekankan pada aspek pemikiran sekular, maka fundamentalisme menekankan pada aspek non-sekular. Kerap kali fundamentalisme tidak saja terjadi di dalam kelompok Islam melainkan juga di kelompok-kelompok Kristen dan Yahudi.

Fundamentalisme dari kelompok agama muncul akibat semakin duniawinya pola hidup masyarakat, kegagalan kapitalisme dan liberalisme dalam menciptakan keadilan sosial, dan ancaman-ancaman modernisasi yang semakin mendesak kehidupan beragama.

Fundamentalisme dalam kelompok Islam dapat disebutkan Ikhwan al-Muslimin, berdiri di Mesir tahun 1924. Pendirinya, Hasan al-Banna adalah seorang guru sekolah. Ikhwan al-Muslimin mendominasi pemikiran politik Sunni di sepanjang era 1970-an dan 1980-an di Mesir, Sudan, Syria, dan Yordania. Kelompok yang mewakili Syiah adalah Fadayan-I Islam, yang berdiri tahun 1940-an di Iran. Kelompok ini didirikan oleh Navab Safavi dan mengalami pelarangan oleh pemerintah Shah Irah tahun 1956. Fadayan-I Islam kembali bangkit pasca keberhasilan Revolusi Islam Iran di bawah pimpinan Ayatollah Khalkhali.

Pemikiran-pemikian kelompok di atas banyak dipengaruhi oleh tokoh-tokoh seperti Sayyid Qutb (1906-1966), Abul A’la al-Mawdudi (1903-1979). Mawdudi ini kemudian berhasil mendirikan Jama’ah Islamiyah tahun 1972. Basis gerakan Jama’ah Islamiyah adalah di Pakistan, di mana kelompok ini berusaha mengubah sistem politik Pakistan menjadi Sistem Politik Islam. Bimbingan pemerintahan Islam yang akan dilangsungkan di Pakistan memiliki kerangka teoretis di dalam karya Mawdudi, Khilafah dan Kerajaan.

Ayatullah Ruhollah Khomeini merupakan pemimpin fundamentalis Syiah di Iran. Ia berhasil memimpin Revolusi Islam Iran tahun 1979 dan menggulingkan kekuasaan Shah Iran. Khomeini kemudian mendidirikan pemerintahan Islam yang didasarkan atas Syiah Itsna Asy’ariyah (Syiah Imam Dua Belas). Sementara Imam ke-12 (Al Mahdi Al Muntazzar) masih dalam kondisi ghaib, pemerintahan sementara dipegang oleh Wilayatul Faqih. Wilayatul Faqih adalah pemerintahan yang dianggotai para Ulama Syiah dan memiliki kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan sehari-hari.

Fundamentalisme kelompok-kelompok Kristen dapat ditelusuri hingga ke saat Pasca Civil War (akhir 1800-an). Kelompok-kelompok Kristen di Amerika Serikat merasa mendapat ancaman terhadap doktrin beragama setelah mewabahnya imigrasi, industrialisasi, Darwinisme, dan sosialisme. Pada tahun 1960-an, para pengkhotbah dari kelompok fundamentalis mulai tampil di televisi-televisi, dan mereka bicara isu-isu politik.

Salah satu kelompok fundamentalis Kristen yang terkemuka adalah Moral Majority, didirikan di Amerika Serikat tahun 1979 oleh Reverend Jerry Falwell. Isu-isu yang dikembangkan kelompok ini adalah anti-aborsi, mendirikan rumah bagi orang-orang miskin, sakit, dan rehabilitasi pecandu alkohol. Mereka juga menekan pemerintah untuk menerbitkan undang-undang pelarangan judi, pornografi, prostitusi, dan melarang kerja pada hari Minggu. Kelompok fundamentalis Kristen secara keras menolak pengajaran Darwinisme di sekolah-sekolah, oleh sebab bertentangan dengan ajaran kitab suci yang menekankan pada Kreasionisme.

Fundamentalis kelompok Yahudi diwakili Zion (orangnya Zionis). Gerakan mereka adalah mendirikan negara Yahudi di Palestina, yang menurut Talmud adalah Tanah yang Dijanjikan Tuhan kepada bangsa Yahudi. Tokoh Zion adalah Theodore Herzl, seorang Yahudi yang hidup di Basel, Swiss, yang mendirikan Zion tahun 1918. Tahun 1948, Zion berhasil mendirikan negara Yahudi di Palestina lewat bantuan Inggris.

Kelompok fundamentalis Yahudi semakin kuat setelah Perang 6 Hari pada tahun 1967. Perang antara Israel melawan aliansi Mesir, Yordania, dan Suriah ini dimenangkan oleh Israel. Israel berhasil menguasai wilayah Semenanjung Sinai dan Jalur Gaza dari Mesir, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Tepi Barat juga Yerusalem Timur dari Yordania.

Sementara Zion kemudian terpecah ke dalam 2 partai : Partai Likud dan Partai Buruh. Partai Buruh ini lebih moderat dan mulai membicarakan kemerdekaan Palestina serta mengembalikan wilayah yang direbut dalam Perang 6 Hari. Sementara itu, Partai Likud pun terpecah ke dalam partai-partai fundamentalis yang lebih keras. Contoh dari partai-partai tersebut adalah Partai Morasha dan Partai Kach. Partai Kach ini dimotori oleh Rabbi Meir Kahane, bersifat violence, dengan tujuan mengusir seluruh orang Palestina dari Tanah Israel. Namun, Partai Kach bersifat minoritas di Israel, tetapi sangat agresif.

6. Hak Asasi Manusia dan Gender

Dalam topik bahasan ini, mahasiswa akan diajak menyelami konsep hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya gerakan emansipasi perempuan dalam terminologi gender serta kaitannya dengan masalah politik.

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender merupakan isu yang perlu diberbincangkan di kelas Ilmu Politik. Signifikansi HAM terlihat tatkala warganegara berhadapan dengan pemerintah, kelompok sosial dominan, dan aneka gejala konflik seperti perang. HAM, khususnya isu HAM dalam politik, merupakan bahasan guna memperkuat posisi perorangan atau kelompok saat menghadapi agresi dari pihak lain.

Gender merupakan isu politik lain yang kerap diperbincangkan. Dalam masalah politik, gender mencoba menganalisis mengapa mayoritas pimpinan dan pengambil keputusan politik terdiri atas laki-laki. Ini cukup ironis mengingat perempuan memiliki jumlah yang banyak atau setara. Persoalannya, keterwakilan politik mereka, yang jelas punya karakter pandangan politik sendiri, sangat lemah.

Kedua isu ini, HAM dan Gender mungkin tampak bias. Bukankah isu gender termasuk ke dalam isu HAM pula ? Jawabannya memang ya. Namun, kajian mengenai gender akan lebih dirinci sebab ia memiliki akar dalam struktur sosial yang berlangsung cukup lama. Pembagian peran publik untuk laki-laki dan privat untuk perempuan, telah menggejala dan menjadi mainstream di aneka belahan dunia.

Definisi HAM
HAM adalah kemerdekaan, kebebasan, dan perlindungan paling mendasar bagi setiap manusia, bersifat lintas pemerintahan dan agama, tidak berbeda baik saat perang maupun damai, serta bersifat tetap. Saat ini, kajian HAM meliputi :

  1. Hidup, kebebasan, dan keamanan
  2. Kemerdekaan beragama, berpikir, berpolitik, melakukan gerakan, berserikat, berpendapat, dan berorganisasi;
  3. Menempuh jalur hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, memiliki sesuatu, berkebudayaan;
  4. Berumah-tangga dan berkeluarga;
  5. Bebas dari diskriminasi, penghukuman yang tidak adil, tirani, dan penindasan.

Secara resmi, Hak Asasi Manusia menjadi isu internasional setelah diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi tersebut telah diterjemahkan ke dalam 360 bahasa untuk keperluan sosialisasi ke seluruh penjuru dunia. Harapannya adalah pemerintah di seluruh dunia mau mempelajari dan memasukkan substansi deklarasi tersebut ke dalam sistem konstitusinya.
Indonesia sendiri telah memasukkan point-point Hak Asasi Manusia di dalam Bab XA (amandemen ke-2 UUD 1945). Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di dalam sistem hukum paling tingginya.

Sejarah HAM
Bukti tertulis perjuangan mengkodifikasi HAM dapat ditelusuri hingga Declaration of Independence tahun 1776, yaitu pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat atas Kerajaan Inggris. Salah satu kalimat deklarasi kemerdekaan tersebut adalah “ … all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.’’ [… setiap laki-laki diciptakan sama, bahwa mereka dilengkapi Sang Pencipta dengan hak-hak tertentu yang tidak bisa diabaikan, diantaranya Hidup, Kebebasan, dan mengejar Kebahagiaan]

Perlu dicatat, bahwa di deklarasi tersebut disebut “all men created equal” [setiap laki-laki diciptakan setara] bukan “all people created equal” [setiap orang diciptakan setara]. Artinya, di deklarasi tersebut manusia yang berkedudukan sama adalah laki-laki. Lalu perempuan ?

Perempuan baru boleh ikut Pemilu di Amerika Serikat 18 Agustus 1920. Jadi, Amerika Serikat pun saat baru berdiri masih belum mengakui hak-hak politik kaum perempuan. Bukan itu saja, kaum kulit hitam di Amerika Serikat tetap dianggap warganegara “kelas dua” hingga tahun 1964. Kaum kulit hitam dan kulit putih dipisahkan tempat duduk di bus umum, kloset umum, dan rumah-rumah makan. Kaum kulit hitam (laki-laki dan perempuan) tidak mendapat hak ikut Pemilu.

Kondisi ini berubah tatkala pada tanggal 11 Juni 1963, Presiden John F. Kennedy mempromosikan Undang-undang Anti Segregasi (pemisahan) berdasar warna kuilt, termasuk memberikan hak pilih kepada warga kulit hitam. Undang-undang ini disahkan tahun 1964, setelah Presiden Kennedy terbunuh.

Tidak terbayang bukan, bahwa Amerika Serikat, negara yang kabarnya gencar mempromosikan demokrasi ternyata memiliki pandangan yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan warganegara kulit hitam. Kaum perempuan yang memperoleh hak pilih tahun 1920 adalah wanita kulit putih, sementara kaum kulit hitam baru menjadi warga negara umum tahun 1964.

Gender
Gender adalah konstruksi sosial yang menjelaskan tentang peran manusia berdasarkan jenis kelamin. Sebab itu, masalah gender lahir dan dipertahankan oleh masyarakat. Masyarakat umumnya didominasi oleh peran laki-laki (patriarki). Laki-laki memiliki peran publik (bekerja, berorganisasi, berpolitik), sementara perempuan memiliki peran privat (mengurus anak, mencuci, melahirkan, memasak). Ini merupakan konstruksi gender yang mainstream.

Pada perkembangannya, kaum perempuan merupakan jumlah yang cukup banyak di masyarakat. Mereka memiliki potensi publik (berorganisasi, berpolitik, dan bekerja) yang ternyata setara dengan laki-laki. Namun, potensi tersebut terhambat untuk muncul akibat pembatasan oleh budaya gender yang patriarkis. Sebab itu, muncul gerakan emansipasi wanita (kini dikenal dengan feminis) yang berupaya mensetarakan peran laki-laki dan perempuan, baik di sektor publik maupun privat.

Gerakan feminis terbagi ke dalam 2 gelombang. Gelombang pertama berlangsung awal dekade 1900-an, berfokus pada persamaan hak sipil dan politik. Gelombang kedua era 1960-an, berfokus pada peran yang lebih besar dalam hak-hak seksual dan keluarga.

Gender Equality
Sebagian besar, gerakan emansipasi perempuan bertujuan membangun Gender Equality (kesetaraan gender). Gender Equality ini penting oleh sebab adanya kondisi-kondisi kaum wanita sebagai berikut :

  • Harus kerja lebih keras ketimbang laki-laki untuk mempertahankan hidup
  • Punya kendali yang terbatas seputar penghasilan dan aset
  • Punya kesempatan yang lebih kecil untuk membangun dirinya
  • Menjadi korban kekerasan dan intimidasi
  • Punya posisi sosial yang subordinat
  • Kurang terwakili dalam kebijakan dan pembuatan keputusan
  • Ketidaksetaraan gender mencerminkan hilangnya potensi manusia, baik untuk laki-laki maupun perempuan
Melalui sebuah survey bertajuk Gender Gap yang dilakukan tahun 2007 , dapat dilihat kondisi ketidaksetaraan gender dalam 4 bidang : Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi, Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup.

Negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika rata-rata memiliki tingkat Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan yang rendah. Ini juga terjadi di ketiga bidang lainnya (Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup).

Indonesia, dalam hal Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan, menempati rangkin ke 82, Menikmati Pendidikan rangking ke-93, Kesehatan dan Ketahanan Hidup rangking ke-81, serta Pemberdayaan Politik rangkin ke-70.

Gerakan Feminis
Gerakan feminis dapat dibagi ke dalam 5 kelompok, yaitu : Feminis Liberal, Feminis Sosialis, Feminis Marxis, Feminis Radikal, dan Feminis Islam. Feminis Liberal adalah gerakan feminis yang muncul dalam gerakan pro hak suara dan sosial pada masa gelombang gerakan perempuan 1. Isu-isu yang diangkat adalah persamaan hak waris, ekonomi, hak politik, serta hak-hak yang selama itu cuma dinikmati oleh kaum laki-laki. Tokoh-tokohnya semisal Elizabeth Cady Stanton.

Feminis Marxis muncul seiring dengan gerakan pro ajaran Marx itu sendiri. Isu yang diangkat adalah, ketidaksetaraan gender muncul akibat adanya struktur kelas di dalam masyarakat kapitalis. Para kapitalis ini (pemodal) adalah laki-laki yang melakukan penindasan struktural kepada buruh perempuan. Isu yang diangkat adalah pembubaran sistem kapitalisme, peran perempuan di bidang ekonomi, dan pengambilan keputusan di tingkat negara yang pro kepada pekerja perempuan. Tokohnya semisal Emma Goldman dan Gloria Steinem.

Feminis Sosialis lebih menekankan aspek kebudayaan, sebagai penyebab munculnya ketidaksetaraan gender. Budaya masyarakat mainstream adalah patriarki. Patriarki adalah budaya yang menekankan peran besar laki-laki untuk memimpin dan mengambil keputusan di aneka bidang. Kemudian terjadi pembagian peran : Perempuan peran privat, laki-laki peran publik. Sasaran para feminis sosialis adalah membongkar budaya patriarki sehingga terbuka peluang akan definisi baru peran berdasarkan gender yang mengakomodasi perempuan. Tokohnya semisal Simone de Beauvoir dari Perancis.

Feminis Radikal lebih menekankan pada aspek personal/pribadi. Masalah ketidaksetaraan gender adalah masalah hubungan laki-laki dan perempuan. Laki-laki secara fisik adalah kaum yang selalu hendak mendominasi perempuan. Banyak Feminis Radikal yang berkesimpulan untuk mengakhiri hubunan dengan laki-laki, termasuk pernikahan. Ini mempopulerkan lesbianisme, sebagai upaya pertahanan diri status perempuan agar tidak lagi didominasi laki-laki. Gloria Steinem adalah satu di antara tokohnya.

Feminis Islam lebih menekankan pada pengaruh tafsir agama yang didominasi ulama laki-laki. Hasilnya, banyak produk interpretasi hukum Islam yang lebih membela laki-laki ketimbang perempuan. Feminis Islam berusaha menggali sumber-sumber klasik ajaran Islam yang tidak terungkap dan lebih mengakomodasi peran perempuan. Tokohnya antara lain Fatima Mernissi, Nawal El-Sadawi, ataupun Irshad Manji.

Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa yang cendrung kritis terhadap lingkungan politik sekitar... Maw bekerja keras demi menegakan panji keadilan...